TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyebut pembahasan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih sulit. Dia menilai, kepemilikan saham nasional sebesar 51 persen merupakan harga mati.
Mulyanto menuturkan, saat ini pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID baru menguasai 20 persen saham Vale. Sedangkan sisanya dipegang Vale Canada Limited 43,79 persen, Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 15,03 persen.
"Sekitar 20 persen saham perusahaan juga telah tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan kepemilikan di bawah 2 persen oleh investor," ujar Mulyanto melalui keterangan resminya, Kamis, 13 Juli 2023. "Namun, sebagian saham publik tersebut dikontrol oleh pihak asing."
Mulyanto melanjutkan, Indonesia harus bisa memiliki 51 persen saham Vale dan menjadi pemegang saham pengendali. Dia menilai, hal tersebut merupakan tujuan yang tidak bisa ditawar untuk perpanjangan izin ini.
Sebagai informasi, divestasi saham menjadi syarat bagi Vale Indonesia untuk memperpanjang kontrak pertambangannya yang akan berakhir pada 28 Desember 2025."Setidaknya harus divestasi sebesar 21 persen dan MIND ID harus diberikan hak dalam pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan," kata Mulyanto.
Lebih jauh, dia menegaskan pengendalian pemerintah terhadap saham Vale Indonesia telah disepakati oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif bersama Komisi VII DPR RI pada bulan lalu.
"Jika Vale tetap ngotot dan alot, kami akan terus mendorong agar menteri konsisten dan tidak memperpanjang izin Vale ini," beber anggota DPR tersebut.
Jika penambahan saham hanya 14 persen, kata dia, saham nasional baru mencapai 44 persen dengan asumsi saham publik nasional hanya 10 persen. Artinya, menurut Mulyanto masih kurang 7 persen lagi untuk mencapai 51 persen.
Sebelumnya dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada 13 Juni 2023, disepakati saham nasional sebesar 51 persen menjadi syarat untuk perpanjangan izin Vale, termasuk mendukung MIND ID diberikan hak pengendalian atas operasional dan konsolidasi finansial perusahaan tambang itu.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Suparno, menilai upaya pemerintah menguasai saham Vale bisa dilakukan melalui pertukaran bisnis alias business to business/B2B.
Dia melanjutkan, divestasi yang akan dilakukan Vale juga merupakan kewajiban berdasarkan Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan kebijakan tersebut, kata dia, Vale memiliki kewajiban divestasi sebesar 11 persen dari total saham yang dimilikinya. Namun, dia menilai pemerintah bisa menggunakan pendekatan B2B untuk menguasai mayoritas saham perusahaan tersebut.
"Tentu saja hal ini akan menjadi bagian dalam pembahasan B2B, dan hal tersebut akan dilakukan antara Vale dengan BUMN yang ditunjuk pemerintah, kemungkinan besar MIND ID, sesuai dengan norma-norma bisnis yang berlaku," tutur dia lewat keterangannya.
Pilihan Editor: TikTok Dicecar DPR AS, Hubungan AS-China Makin Panas