TEMPO.CO, Jakarta - Seorang penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6242 rute Jakarta ke Gorontalo berulah. Penumpang berinisial MS, 25 tahun, yang berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela itu terancam sanksi pidana, berupa penjara maksimal 15 tahun.
Kronologi
Kejadian ini bermula dari aksi penumpang pesawat Batik Air berinisial MS yang duduk di kursi nomor 24C. Penerbangan ID-6242 itu sedianya berangkat pada Rabu, 12 Juli 2023 pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta (CGK).
Penerbangan yang dioperasikan pesawat Airbus 320-200 beregistrasi PK-BKK, membawa 6 kru pesawat dan 126 penumpang itu dijadwalkan tiba di Bandara Djalaluddin pukul 08.00 WITA.
Rusak mika penutup jendela
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan MS melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan saat pesawat tinggal landas.
"Seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela," ujar Danang, seperti dikutip Tempo, Kamis, 13 Juli 2023.
Pesawat kembali ke bandara asal
Danang mengatakan kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan (tidak disiplin) dengan upaya untuk menenangkan MS, namun upaya tersebut tidak berhasil. "Pilot memutuskan untuk kembali ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," kata Danang.
Pilot kemudian memutuskan untuk kembali ke bandara asal (return to base) setelah 30 menit lepas landas dari bandara Soekarno-Hatta.
Penumpang MS diamankan
Pesawat Batik Air mendarat dengan normal di Bandara Soetta. Setelah mendarat, penumpang MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya: Penumpang lain ganti pesawat