TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyebut pengoperasian kembali bank konvensional di Provinsi Aceh bergantung pada jaminan politik dari pemerintah setempat. Tanpa jaminan tersebut, kata dia, bank konvensional tidak akan membuka cabang di Aceh karena membuka dan menutup bank memerlukan biaya becar.
"Yang saya dengar saat ini sedang ada pembicaaan antara Pemda dan DPRD di Aceh (soal peluang bank konvensional beroperasi kembali). OJK tidak akan ikut campur urusan pemerintah di daerah," kata Dian melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Jumat, 14 Juli 2023.
Dian meyakini nantinya keputusan Pemda dan DPRD akan melalui pertimbangan objektif ihwal kepentingan rakyat Aceh.
Di sisi lain, Dian menyatakan keinginannya melihat konsistensi penerapan dua sistem perbankan di Indonesia. Menurut pertimbangan OJK, penerapan dua sistem perbankan ini akan jauh lebih baik untuk perekonomian nasional dan daerah.
"Kalau satu daerah melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada daerah lain melarang bank syariah beroperasi, ini bisa membuat dual banking system di Indonesia tidak berjalan baik," ujar Dian.
Dampaknya, Dian melanjutkan, bisa menimbulkan ketidakpastian usaha. Bukan hanya untuk perbankan, tapi untuk iklim usaha secara keseluruhan. "UU Perbankan dan UU P2SK, saya kira sudah jelas menjamin itu," kata dia.
Sinyal rencana pengoperasioan kembali bank konvensional di Aceh