Tanggapan Kemendag Soal Tiktok Shop
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian merespons soal kekhawatiran Teten yang mengatakan layanan TikTok Shop dapat mengancam bisnis UMKM RI. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menilai hal tersebut tidak tepat. Sebab menurutnya, barang-barang yang dijual di TikTok Shop merupakan barang dalam negeri.
"TikTok itu sampai saat ini tidak cross border, yang dijual di TikTok Shop itu adalah barang-barang yang dalam negeri, jadi untuk UMKM murni sekarang," kata Isy saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023.
Kendati begitu, sebagai langkah antisipasi, Kementerian Perdagangan berencana untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang izin usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui elektronik (PPMSE).
Isy juga menjelaskan bahwa revisi ini tidak hanya bertujuan untuk mengatur prosedur perizinan, tetapi juga untuk mengendalikan impor barang, bahan pokok, dan barang konsumsi.
Dengan demikian, Kementerian Perdagangan berupaya untuk menguatkan pengawasan dan kontrol terhadap perdagangan elektronik, termasuk pengaturan izin usaha dan regulasi terkait, serta mengendalikan impor barang-barang penting dan barang konsumsi.
Sebagai informasi, kecurigaan terkait Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris seiring munculnya fitur Trendy Beat. Fitur ini diketahui menjual produk-produk populer yang dijual oleh perusahaan yang terafiliasi dengan TikTok.
Kendati begitu, layanan fitur Trendy Beat memang saat ini tidak tersedia di Indonesia. Namun tak ada salahnya jika pemerintah mengantisipasi ekspansi bisnis Tiktok tersebut yang kedepannya berpotensi diterapkan ke negara lainnya.
RIZKY DEWI AYU | RANI SANUSI PUTRI | ANTARA
Pilihan Editor: Terpopuler Bisnis: Respons Kemendag soal Produk di TikTok Shop, Tidak Akan Ada PHK Tenaga Hononer