TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Sawit Watch merespons soal permintaan pemerintah kepada perusahaan sawit untuk melaporkan secara mandiri seluruh data perizinan yang dimiliki. Pemerintah mewajibkan perusahaan melaporkan data kondisi lahan, hingga hak guna usaha (HGU) melalui situs Sistem Informasi Perizinan Perkebunan atau SIPERBUN.
Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo mengatakan jangan sampai langkah tersebut hanya menjadi penghimpunan data semata. Ia berharap upaya ini dapat menjadi ruang berbagi informasi yang mengedepankan prinsip keterbukaan.
"Harapannya data dan informasi dalam SIPERIBUN dapat diakses oleh publik sehingga akan tercipta ruang partisipasi publik dan kontrol yang dilakukan bersama masyarakat sipil,” kata Achmad dalam keterangannya kepada Tempo, Senin, 26 Juni 2023.
Lebih lanjut, Achmad menekankan pemerintah perlu mendorong kesadaran perusahaan sawit untuk melakukan transparansi. Terlebih, upaya yang sama sudah dilakukan pemerintah sejak lama, namun partisipasi dari perusahaan masih rendah.
Menurut pemantauan Sawit Watch, kanal SIPERIBUN sudah sejak lama hadir namun masih belum optimal. Achmad berujar tidak banyak perusahaan yang menggunakan kanal ini, khususnya perusahaan sawit skala besar.
Karena itu, Achmad berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada proses pemutihan sawit dalam kawasan hutan saja. Namun juga melakukan pembenahan kelola sawit dari hulu hingga hingga hilir.
Seperti diketahui, tata kelola perkebunan sawit akhir-akhir menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Pemerintah pun telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 untuk menindaklanjuti upaya memperbaiki tata kelola perkebunan sawit di Indonesia.
Salah satu hal yang menjadi fokus dari pemerintah adalah soal penyelesaian sawit dalam kawasan hutan. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa terdapat sekitar 3,3 juta hektare kebun sawit berada di kawasan hutan.
Keberadaan sawit dalam kawasan hutan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum. Tetapi, kehadiran Undang-undang Cipta Kerja dan kebijakan turunannya memberikan ruang pengampunan sawit dalam kawasan hutan menggunakan mekanisme sanksi atau denda administratif saja.
Pilihan Editor: Pemutihan 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit di Hutan Dinilai Berpotensi Menimbulkan Masalah Baru