TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) dalam pemantauannya menemukan banyak pihak yang tak berhak masih menggunakan elpiji ukuran 3 kilogram. Sejumlah pihak yang tak berhak itu di antaranya berasal dari hotel, restoran, dan kafe yang sebetulnya masuk dalam pengawasan pemerintah daerah.
"Mereka membeli di pengecer yang mengambil hak masyarakat yang membutuhkan," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Ahad Rahedi dalam rilis yang diterima, Rabu, 21 Juni 2023.
Oleh sebab itu, Pertamina kembali mengingatkan agar pemerintah daerah membantu mengawasi penggunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram untuk usaha tersebut. Hal ini untuk memastikan pemanfaatan elpiji subsidi tepat sasaran.
Adapun pemanfaatan elpiji bersubsidi sudah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Migas No. B2461/MG.05/DJM/2022. Pemerintah daerah diharapkan terus gencar mensosialisasikan konsumen elpiji yang berhak dan tidak berhak sesuai amanat dalam Surat Edaran Dirjen Migas tersebut.
Akibat kerap salah sasaran, beberapa waktu terakhir terjadi lonjakan permintaan di sejumlah daerah. Salah satunya sempat beredar kabar terjadi kekurangan stok elpiji di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dari informasi yang diterima Pertamina, Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga sudah mengecek pangkalan elpiji 3 kilogram di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kelurahan Klurahan, Kecamatan Ngronggot, dilanjutkan dengan sidak beberapa pelaku usaha.
Selanjutnya: Dari hasil pengecekan di lapangan,...