Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BRI Dukung Implementasi UU PPSK

image-gnews
Iklan

INFO BISNIS – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, sebagai salah satu pelaku usaha Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), mendukung Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk terimplementasi dengan baik.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan, kehadiran undang-undang ini merupakan respons dari semakin berkembangnya inovasi digital di sektor keuangan. “Sektor digital teknologi semakin memberikan input yang sangat besar di bidang keuangan. Ini menjadi fondasi dan peluang menghadapi the biggest challenge Indonesia Maju menjadi Indonesia Emas,” kata dia dalam kegiatan “Sosialisasi UU PPSK bagi pelaku ITSK” pada Selasa 13 Juni 2023 di BRILian Club, Jakarta.

Hal itu, lanjut dia, sebagaimana visi presiden untuk 2045, yakni ekonomi Indonesia berkembang dengan pesat. “Banyak aturan yang tertinggal zaman dengan adanya teknologi,” katanya.

Ekosistem layanan keuangan digital yang di antaranya diakomodasi oleh para pelaku usaha Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK) menjadi komponen penting dalam pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia di era ini. Terbukti, berdasarkan statistik, nilai transaksi Uang Elektronik (UE) per Maret 2023 mencapai Rp34,1 triliun atau tumbuh 11,39 persen year-on-year (yoy), sementara nilai transaksi digital banking pada periode yang sama mencapai Rp4.944,1 triliun atau tumbuh 9,88 persen.

Namun di balik perkembangan model bisnis, inovasi serta ragam layanan keuangan digital, tingkat literasi keuangan digital masyarakat Indonesia masih terbilang rendah. Alhasil masih terdapat kesenjangan di antara sektor keuangan baik dari segi regulasi, pengawasan, legalitas, hingga pelayanan.

Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto menjabarkan, UU PPSK setidaknya mengatur lima hal krusial bagi reformasi sektor keuangan. Mulai dari penguatan kelembagaan otoritas sektor dengan tetap memperhatikan independensi; penguatan tata Kelola dan kepercayaan publik; mendorong sustainabilitas pengumpulan dana masyarakat; perlindungan konsumen; dan literasi, inklusi serta inovasi sektor keuangan.

“Tentunya kami di industri jasa keuangan sangat mengapresiasi adanya undang-undang PPSK ini. Undang-undang ini telah mengatur secara lengkap mulai dari kelembagaan hingga peran per masing-masing industri dalam ITSK. Dengan adanya PPSK ini membawa spirit yang sangat baik, dari sisi regulator dan otoritas baik BI (Bank Indonesia) maupun OJK hingga pelaku usaha, dalam melangkah menjadi lebih jelas, dari yang tadinya masih ada beberapa hal yang masih ’abu-abu’, sekarang sudah ’putih’,” ujar Solichin.

Tak hanya itu, Solichin juga melihat keuntungan tersendiri bagi industri perbankan dan financial technology (Fintech) dari penerapan UU PPSK ini. Mulai dari perlakuan yang sama kepada seluruh layanan ITSK, baik peluang kerja sama, mekanisme pengembangan produk, perizinan, dll. “Sehingga semua mendapat understanding yang sama, serta playing field-nya sama, jadi tak perlu lagi ada dikotomi dan ada kecemburuan antara sesama pelaku industri,” tambahnya.

Kedua, terdapat kepastian hukum (rule of law) terkait dengan institusi penyedia ITSK dengan mengedepankan principle based. Dari sini terdapat kejelasan ruang lingkup seluruh penyelenggaran ITSK, sanksi hukum hingga bentuk hukum. Ketiga terdapat pengaturan yang jelas terkait dengan mekanisme penyediaan layanan ITSK. Serta terakhir, terdapat pengaturan terkait dengan aspek manajemen risiko dan tata Kelola ITSK yang lebih baik serta melindungi konsumen. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Perkuat Sistem Pengendalian Pemanfaatan Ikan Dilindungi

4 jam lalu

KKP Perkuat Sistem Pengendalian Pemanfaatan Ikan Dilindungi

Kementerian Kelautan dan Perikanan terus memperkuat sistem pengendalian pemanfaatan ikan yang dilindungi termasuk Appendiks CITES.


KKP Kuburkan Hiu Paus Seberat Satu Ton

7 jam lalu

KKP Kuburkan Hiu Paus Seberat Satu Ton

KKP melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar menguburkan hiu paus dengan berat sekitar satu ton yang didapati terdampar dalam kondisi mati di Pesisir Pantai Banjar Yeh Kuning.


Airlangga Bangga Capaian Medali Atlet Wushu di Asian Games 2022

8 jam lalu

Airlangga Bangga Capaian Medali Atlet Wushu di Asian Games 2022

Ketua Umum Pengurus Besar Wushu Airlangga Hartarto mengaku bangga dengan capaian para atlet wushu yang telah berjuang di Asian Games 2022 Hangzhou, China.


Percepat Transformasi Ekonomi, Ini Bukti Nyata Upayanya

9 jam lalu

Percepat Transformasi Ekonomi, Ini Bukti Nyata Upayanya

Kebijakan fiskal yang diimplementasikan melalui (APBN) merupakan salah satu instrumen kebijakan penting yang dimiliki oleh Pemerintah.


Adaptasi Dampak Perubahan Iklim Ala KKP

13 jam lalu

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo.
Adaptasi Dampak Perubahan Iklim Ala KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengulas cara beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim yang terjadi di sektor perikanan dan masyarakat pesisir di Indonesia.


Penutupan Discover North Sulawesi, Gubernur Olly Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat

14 jam lalu

Penutupan Discover North Sulawesi, Gubernur Olly Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 Provinsi Sulawesi Utara.


Sejak 2018, Pemkab Serang Gratiskan Isbat Nikah 8.395 Pasangan

1 hari lalu

Sejak 2018, Pemkab Serang Gratiskan Isbat Nikah 8.395 Pasangan

Pemkab Serang terus menggencarkan program isbat nikah.


Mulai Dibangun di Kragilan, Pemkab Serang Dukung RSU Adhyaksa Banten

1 hari lalu

Mulai Dibangun di Kragilan, Pemkab Serang Dukung RSU Adhyaksa Banten

Rumah Sakit Umum (RSU) Adhiyaksa di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan mulai dibangun.


Kembangkan Potensi Maritim, Pemkab Serang dan UPI Berkolaborasi

1 hari lalu

Kembangkan Potensi Maritim, Pemkab Serang dan UPI Berkolaborasi

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) siap membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam mengembangkan potensi maritim.


Bupati Serang Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

1 hari lalu

Bupati Serang Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

Dampak kekeringan, krisis air bersih, dan kemarau yang berkepanjangan direspons Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.