Adapun divestasi saham ini berawal pada 1990 ketika PT Vale melepaskan 20 persen sahamnya melalui PT Bursa Efek Indonesia dan menjadi perusahaan terbuka. Pemerintah mengakui saham yang terdaftar di BEI merupakan pemenuhan divestasi kepada peserta Indoensia.
Kemudian pada 2014 amandemen Kontrak Karya Vale berkewajiban untuk melakukan divestasi lebih lanjut sebesar 20 persen. Sehingga total kepemilikan nasional menjadi 40 persen.
Pada 2020, tindak lanjut dari amandemen tersebut dilaksanakan berupa pengalihan kepemilikan 20 persen saham Vale dari kepemilikan Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining kepada pembeli yang ditunjuk pemerintah, yaitu PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau MIND ID. Sehingga saham peserta nasional sudah mencapai 40 persen.
Penyelesaian divestasi ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi Vale Indoensia agar dapat melanjutkan operasinya setelah 2025. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, minimum 51 persen saham menjadi persyaratan untuk perpanjangan kontrak karya Vale Indonesia.
Vale pun sudah menyatakan proses divestasi dapat dimulai pada 31 Januari 2023. Untuk itu maka disarankan kepada Vale untuk bisa menawarkan kepada pemerintah sejak Maret 2023.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek pada Juni 2023, Arifin menyebutkan sejumlah pemegang saham PT Vale Indonesia di Bursa. Di posisi pertama adalah Vale Canada Limited sebanyak 43,79 persen. Kemudian MIND ID sebesar 20 persen. Disusul Sumitomo Metal Mining 15,03 persen dan publik 20,49 persen.
Pilihan Editor: Menteri ESDM: Jika Ditemukan Mineral dalam Pasir Laut yang Bakal Diekspor, Pengusaha Harus Ajukan IUP
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini