2. Pengawasan Internal, DJKN Kemenkeu Ungkap Ada 65 Laporan Gratifikasi
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Rionald Silaban, menuturkan pihaknya memiliki enam fokus titik dalam transformasi kelembagaan secara berkesinambungan.
Pertama, Kemenkeu mencatat 65 laporan gratifikasi dalam pengawasan internal hingga Desember 2022. Sebanyak 41 laporan pemerimaan gratifikasi senilai Rp 59 juta, sementara 24 laporan penolakan gratifikasi.
“Itu sudah ditetapkan statusnya oleh KPK,” ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juni 2023. Namun, Rionald tidak merinci kasusnya.
Simak berita tentang Kemenkeu hanya di Tempo.co
3. PNBP Pengerukan Pasir Laut Masuk ke Kantong KKP dan ESDM, Berikut Alurnya
Pemerintah mengklaim kebijakan pengerukan pasir laut dapat mendorong peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan alur masuknya PNBP tersebut ke kas Kementerian.
Ia menyebut PNBP akan masuk ke kantong kementeriannya maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pasalnya, Kementerian ESDM mengatur izin usaha penambangan (IUP) Penjualan pasir laut ini. Sedangkan KKP, tutur Victor, mengurus pembersihan sedimentasinya.
Victor menganalogikannya dengan proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Ketika membuat SIM, kata dia, harus membayar ke polisi. Namun untuk mengajukan pembuatan SIM, dibutuhkan KTP. Sehingga, perlu juga membayar kepada patugas pembuatan KTP.
Simak berita tentang PNBP hanya di Tempo.co