Kendati demikian, Trenggono tak menampik permintaan pasir laut Indonesia untuk proyek reklamasi di Singapura begitu besar. Nantinya, kata dia, akan ada tim kajian yang menganalisis proposal dari para pelaku usaha. Sehingga izin ekspor hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi standar.
Seperti diketahui, penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 menuai banyak kritik. Khususnya soal pembukaan ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang sejak 20 tahun lalu. Alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar daerah terluar Indonesia.
Adapun dugaan adanya kepentingan Singapura di balik pembukaan ekspor pasir laut mencuat seiring gencarnya pemerintah Indonesia membidik Singapura untuk berinvestasi di IKN. 95 investor Singapura dari 69 perusahaan pun telah berkunjung ke IKN akhir Mei lalu.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKP) pun menyatakan akan menjamin kemudahan investasi para investor tersebut. Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Yuliot berujar RI akan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada investor melalui reformasi regulasi, percepatan proses perizinan, perumusan insentif, dan layanan end-to-end bagi investor.
Apalagi Presiden Joko Widodo juga menebar sejumlah janji kemudahan berbisnis kepada investor Singapura di IKN. Dalam forum Ecosperity 2023, ia menyampaikan pemerintah telah menyiapkan 300 paket investasi untuk sektor swasta dengan total nilai US$ 2,6 miliar. Angka tersebut setara dengan Rp 38,62 triliun dengan menggunakan asumsi kurs Rp 14.855 per dolar AS.
"Saya juga dahulu pebisnis, jangan khawatir kami akan menyiapkan insentif fiskal berupa tax holiday, non collected value added tax, super deduction tax. Kami punya semuanya," kata dia.
Pilihan Editor: Anggota DPR Soroti Transparansi Kebijakan Ekspor Pasir Laut: Kami Curiga, Tidak Melibatkan Publik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini