OJK pun mensyaratkan bank memiliki modal inti Rp 3 triliun. Ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020 yang menyebut apabila bank tidak mampu memenuhi aturan ini, bank akan dipaksa untuk merger, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Menurut Paul, Bank Nobu dan MNC Bank akan semakin perkasa setelah melakukan merger. Dengan demikian, bank pasca-merger bisa lebih leluasa melakukan penetrasi pasar yang potensial. Namun, dia juga mewanti-wanti risikonya.
"Ingat bahwa merger itu bukan hanya menyatukan dua bank atau lebih. Namun dalam merger juga perlu menyatukan 2 atau lebih visi dan budaya kerja (corporate culture). Hal ini membutuhkan bukan hanya waktu yang cukup lama, tetapi juga tenaga dan biaya," tuturnya.
Penyatuan sistem akuntansi kedua bank, lanjut Paul, juga memerlukan perhatian sepenuhnya karena bisa menjadi titik krusial ketika belum bisa disatukan dalam waktu dekat pasca-merger.
Pilihan editor: Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya
RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI