Dugaan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani disinyalir telah menyebabkan puluhan orang menjadi korban. Para korban penipuan iPhone si kembar itu juga telah membuat laporan di 3 tempat berbeda, yakni Polres Kota Tangerang Selatan, Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Sementara Polres Tangerang Selatan telah melimpahkan kasus penipuan penjualan kembali (reseller) iPhone yang dilakukan oleh tersangka Rihana dan Rihani ke Polda Metro Jaya. "Sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Inspektur Dua Galih saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip Tempo, Kamis, 8 Juni 2023.
Galih menjelaskan alasan pelimpahan kasus si kembar Rihana dan Rihani itu karena laporan yang masuk bukan cuma di Polres Tangerang Selatan. Kasus kemudian, kata Galih, dipusatkan di Polda Metro Jaya. Adapun pelimpahan kasus dilakukan per Kamis kemarin.
"Mungkin kalau ada korban lain yang belum sempat membuat laporan bisa langsung ke Polda Metro Jaya, nanti langsung akan diterima untuk ditangani kasusnya tersebut," katanya.
Sebelumnya, penipuan tersebut juga dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan yang diduga melakukan penipuan jual-beli telepon seluler dengan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.
"Sampai saat ini perkara tersebut masih berjalan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.
Data sementara jumlah korban yang melaporkan kasus penipuan ini adalah 11 orang dengan rincian lima korban yang melaporkan di Polres Jakarta Selatan dan enam korban yang melaporkan di Polres Tangerang Selatan.
Pilihan Editor: Kasus Penipuan Reseller iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani 2 Kali Mangkir Dipanggil Polisi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.