Direktur PNBP Kementerian Lembaga Wawan Sunarjo menjelaskan penghentian layanan dapat diinisiasi oleh instansi pengelola PNBP atau unit eselon satu Kementerian Keuangan. Layanan yang dikecualikan dari penghentian akses layanan penerbitan kode billing adalah layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
“Sedangkan ABS dapat digunakan sebagau upaya penyelesaian piutang negara lainnya selain PNBP. Pembukaan blokir dapat dilakukan segera dalam hal ditemukan bukti atau dokumen penunasan atas kewajiban PNBP,” tutur Wawan.
Selain penghentian layanan dan implementasi ABS, PMK Nomor 58 Tahun 2023 juga memiliki enam substansi lainnya. Yakni pertama mengatur mengenai mitra instansi pengelola PNBP, kedua pembayaran dan penyetoran PNBP terutang, ketiga optimalisasi penagihan piutang PNBP, serta keempat penggunaan dana PNBP.
“Kelima penilaian kinerja pengelolaan PNBP kementerian dan lembaga; dan keenam penguatan pengawasan PNBP oleh Menteri Keuangan,” kata Wawan.
Pilihan editor: 33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini