TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Treasury & International Banking PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI Moh Adib menjelaskan adanya imbal hasil yang kompetitif dari produk Efek Beragun Aset (EBA) Syariah hasil sekuritisasi aset syariah EBAS-SP SMF-BRIS01. Produk tersebut merupakan hasil kerja sama antara BSI dengan PT Sarana Multigirya Finansial (Persero) atau SMF.
Menurut Adib, selain memiliki peringkat yang baik yakni AAA dari Pefindo, EBAS-SP SMF-BRIS01 memberikan imbal hasil yang kompetitif yaitu 7 persen. “BSI sendiri berperan sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa pada penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 ini,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Selasa, 6 Juni 2023.
Adib berharap melalui penerbitan ini ke depannya akan semakin banyak investor yang berinvestasi di EBAS-SP SMF-BRIS01. Dia menjelaskan sekuritisasi ini merupakan salah satu strategi BSI dalam me-recycle aset yang memiliki pertumbuhan cukup tinggi melalui perubahan fungsi dari pemberi pembiayaan menjadi collector.
“Dengan demikian beberapa benefit bisa diperoleh sebagai tambahan likuiditas, efisiensi CKPN dan peningkatan fee based income,” kata Adib.
Untuk EBAS-SP SMF-BRIS01 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berperan sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian. Sementara itu, agen penjual EBA-SP SMF-BRIS01 yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas.
Produk EBAS-SP SMF-BRIS01 juga dijamin oleh SMF selaku penyedia pendukung pembiayaan sebagai proteksi tambahan bagi investor Kelas A. “Untuk itu, investor tidak perlu khawatir berinvestasi di EBAS-SP SMF-BRIS01 meskipun di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan,” tutur dia.
Dia menjelaskan EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal pembiayaan Griya dengan akad MMQ milik BSI. Kerja sama penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 menggunakan mekanisme yang telah sesuai dengan prinsip syariah.
Sehingga setiap penerbitan efek wajib mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal. “Ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah diatur dalam POJK Nomor 16 Tahun 2015,” ucap Adib.
Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerbitkan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBAS-SP per 10 November 2015. Peraturan itu menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009.
“POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia,” kata Adib.
Pilihan Editor: Marak Serangan Siber di Sektor Keuangan, Ini Strategi OJK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.