Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Ekspor Pasir Laut, Nelayan Kepulauan Riau Jelaskan Alasannya

image-gnews
Seorang nelayan Suku Laut Kojong Lingga melaut di pesisir merek ayang terancam tambang pasir. Foto: Yogi Eka Sahputra
Seorang nelayan Suku Laut Kojong Lingga melaut di pesisir merek ayang terancam tambang pasir. Foto: Yogi Eka Sahputra
Iklan

Amir memberikan solusi. Misalnya pihak perusahaan dan pemerintah memberikan bantuan kapal yang lebih besar untuk nelayan di Karimun. Sehingga nelayan bisa melaut lebih jauh dari titik tambang pasir tersebut. "Kalau sekarangkan kapal kita dibawah 5GT semua, kalau melaut pasti berada di dekat tambang pasir laut lah, ikan sudah pasti tidak ada," kata dia. 

Amir mengatakan, sampai saat ini pemerintah daerah maupun pusat tidak pernah bicara dengan nelayan terkait dibukanya lagi keran ekspor tambang pasir laut tersebut. "Sekarang kondisinya laut Karimun itu sudah rusak, ditambah lagi nanti adanya tambang pasir ini, makin susahlah kami cari ikan," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendapat Amir diamini Hamdan Umar, nelayan di Pulau Pemping, Kota Batam. Menurut Hamdan, sekitar 2000 lokasi di Pulau Pempingi juga menjadi titik tambang pasir laut.

Hamdan masih ingat masa kecilnya ketika 2000 itu. Nelayan protes terhadap tambang pasir laut lantaran berdampak kepada turunnya daratan pulau. "Dampaknya sudah jelas, kaki rumah panggung masyarakat yang berada di pulau-pulau kecil itu sudah tergantung, karena pasirnya turun ke laut," kata Hamdan. 

Ia melanjutkan, bahkan pada 2019 dua perusahaan tambang pasir laut mencoba kembali mengajukan izin penambangan pasir latu di sekitar Pemping. Saat itu alumni lulusan Unri tersebut menolak beroperasinya tambang pasir laut, meskipun nelayan mendapatkan kompensasi Rp 600 ribu. 

Akhirnya dua perusahaan tersebut tidak jadi beroperasi, karena ditemukan beberapa pelanggaran. "Peluang perusahaan itu melanggar pasti ada. Kami 2019 itu pernah mengejar kapal isap pasir laut, canggihnya mereka bisa menghisap pasir sambil berjalan," katanya. 

Selain menyebabkan abrasi, Hamdan mengatakan, yang sudah pasti laut menjadi rusak dan keruh. Hasil tangkapan nelayan di Pemping berkurang drastis akibat aktivitas tersebut. "Kami tetapi pendirian kami, menolak tambang pasir laut, inikan bisnis, mereka yang untung kita yang buntung," katanya. 

Hamdan menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo membuka kembali keran ekspor tambang pasir laut. Pasalnya yang tahu dampaknya adalah masyarakat dan nelayan kecil di lokasi tambang. "Yang bersentuhan langsung dengan laut itu kami, saya dibesarkan oleh laut, kalau tetap mau jalan pasir laut, suruh Pak Jokowi datang ke sini," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

2 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.


Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

6 jam lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

19 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

19 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

21 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?