Transparansi perizinan ekspor pasir laut menjadi sorotan lantaran muncul dugaan adanya perusahaan besar dibalik kebijakan ini. Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengaku mendapat informasi bahwa ada empat perusahaan besar di balik penerbitan izin ekspor pasir laut ini. Ia menyebut empat perusahaan tersebut telah berkolaborasi dengan politisi untuk memutuskan penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 ini.
Seperti diketahui, 20 tahun lalu Indonesia menghentikan ekspor laut untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil. Sebab saat itu sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.
Pelarangan ekspor pasir laut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Alasan lainnya, yaitu belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.
Pilihan Editor: Terkini: Syarat Ekspor Pasir Laut Dihentikan oleh KKP hingga Proses Pemecatan Andhi Pramono dari ASN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini