TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bungkam saat ditanya izin ekspor pasir laut yang kembali dibuka tahun ini. Sebelumnya, Indonesia telah menghentikan ekspor pasir laut selama 20 tahun terakhir. Namun Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuka kembali keran ekspor ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Itu yang ekspor siapa, kok nanyanya ke saya?" ujar Zulhas saat ditemui di The St. Regis Hotel, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Mei 2023.
Ihwal perizinan ekspor pasir laut yang harus melalui Kementerian Perdagangan, Zulhas pun enggan berkomentar. "Sudah, sudah, cukup," ucapnya.
Adapun PP Nomor 26 Tahun 2023 diundangkan pada 15 Mei 2023. Dalam beleid itu, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Berdasarkan pasal 15 ayat 3, pemanfaatan hasil sedimentasi di Laut untuk ekspor wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Lebih lanjut, disebutkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor, diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri.
Baca Juga:
Penjualan pasir laut juga baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara. Izin ini juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya: Transparansi perizinan ekspor pasir laut menjadi sorotan ...