TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut tingkat keberhasilan bayar perusahaan teknologi finansial (fintech) Peer-to-Peer atau P2P Lending berada di posisi terkendali. Hal ini diungkapkan usai isu gagal bayar Investree mengemuka.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dalam dua bentuk.
"Pertama, pengawasan aspek kepatuhan terhadap aturan dan pemberian laporan dari P2P," kata Ogi pada Tempo melalui ketrangan tertulis pada Jumat, 26 Mei 2023.
Lebih lanjut, Ogi mengatakan Investree saat ini memiliki tingkat kepatuhan yang baik. Hal ini diketahui dari Tingkat Keberhasilan Bayar/TKB90.
Sebagai informasi, TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan perusahaan P2P memfasilitasi penyelesaian kewajiban lender (peminjam dana) dalam jangka waktu 90 hari sejak jatuh tempo.
"Berdasarkan data yang disampaikan kepada OJK, TKB90 dari Investree per Maret 2023 berada di 96,99 persen. Secara besaran, TKB90 Investree dimaksud masih berada di posisi yang relatif terkendali," papar Ogi.
Adapun pengawasan OJK kedua adalah dengan aspek market conduct, salah satunya mencermati aduan dari masyarakat.
"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap Investree dan melakukan analisis lanjutan," ujar Ogi.
Apabila dari hasil pengawasan dan analisis ditemukan pelanggaran atas ketentuan berlaku, lanjut dia, OJK akan melakukan penegakan ketentuan dan mengenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah warganet yang menjadi lender (pemberi pinjaman) atau investor di Investree mengeluhkan pinjaman yang tak kunjung dibayar oleh borrower (peminjam).
"Ini gimana ya investree???
@ojkindonesia
@jokowi
Kalau dibank telat diatas 400 hr udah dilelang pasti..
OJK helppp dong… diperjanjian ada asuransi lo yg cover….
Udah parah dan keterlaluan ini….
Tolong OJK, CEO ya jadiin tersangka aja biar kelar pendanaan kasian masyarakat," tulis @yudhawi294***** pada Rabu, 24 Mei 2023.
Dalam unggahannya, dia mencantumkan tangkapan layar aplikasi Investree yang memperlihatkan sejumlah borrower yang terlambat mengembalikan pinjaman hingga 462 hari.
Hal yang sama diungkap warganet lainnya @ysean*** pada Ahad, 21 Mei 2023. Dia pun mencantumkam tangkapan layar yang memperlihatkan sejumlah perusahaan yang menjadi meminjam uangnya belum membayarkan pinjamannya lebih dari 100 hari.
"masak iya main disini jadi bikin kapok, perbaiki lah, kalo gini terus gak ada yang main di apps lu loh. udah di email terus juga ga menghasilkan. asuransinya mana? @ojkindonesia #investree," tulis dia di Twitter pribadinya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini