Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK: Tingkat Keberhasilan Bayar Investree di Posisi Terkendali

Investree. wikipedia.org
Investree. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut tingkat keberhasilan bayar perusahaan teknologi finansial (fintech) Peer-to-Peer atau P2P Lending berada di posisi terkendali. Hal ini diungkapkan usai isu gagal bayar Investree mengemuka.

Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dalam dua bentuk.

"Pertama, pengawasan aspek kepatuhan terhadap aturan dan pemberian laporan dari P2P," kata Ogi pada Tempo melalui ketrangan tertulis pada Jumat, 26 Mei 2023. 

Lebih lanjut, Ogi mengatakan Investree saat ini memiliki tingkat kepatuhan yang baik. Hal ini diketahui dari Tingkat Keberhasilan Bayar/TKB90. 

Sebagai informasi, TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan perusahaan P2P memfasilitasi penyelesaian kewajiban lender (peminjam dana) dalam jangka waktu 90 hari sejak jatuh tempo.

"Berdasarkan data yang disampaikan kepada OJK, TKB90 dari Investree per Maret 2023 berada di 96,99 persen. Secara besaran, TKB90 Investree dimaksud masih berada di posisi yang relatif terkendali," papar Ogi.

Adapun pengawasan OJK kedua adalah dengan aspek market conduct, salah satunya mencermati aduan dari masyarakat. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap Investree dan melakukan analisis lanjutan," ujar Ogi.

Apabila dari hasil pengawasan dan analisis ditemukan pelanggaran atas ketentuan berlaku, lanjut dia, OJK akan melakukan penegakan ketentuan dan mengenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, sejumlah warganet yang menjadi lender (pemberi pinjaman) atau investor di Investree mengeluhkan pinjaman yang tak kunjung dibayar oleh borrower (peminjam).

"Ini gimana ya investree???
@ojkindonesia 
@jokowi 

Kalau dibank telat diatas 400 hr udah dilelang pasti..
OJK helppp dong… diperjanjian ada asuransi lo yg cover….
Udah parah dan keterlaluan ini….

Tolong OJK, CEO ya jadiin tersangka aja biar kelar pendanaan kasian masyarakat," tulis @yudhawi294***** pada Rabu, 24 Mei 2023.

Dalam unggahannya, dia mencantumkan tangkapan layar aplikasi Investree yang memperlihatkan sejumlah borrower yang terlambat mengembalikan pinjaman hingga 462 hari.

Hal yang sama diungkap warganet lainnya @ysean*** pada Ahad, 21 Mei 2023. Dia pun mencantumkam tangkapan layar yang memperlihatkan sejumlah perusahaan yang menjadi meminjam uangnya belum membayarkan pinjamannya lebih dari 100 hari.

"masak iya main disini jadi bikin kapok, perbaiki lah, kalo gini terus gak ada yang main di apps lu loh. udah di email terus juga ga menghasilkan. asuransinya mana? @ojkindonesia #investree," tulis dia di Twitter pribadinya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Soal Serangan Siber BSI, OJK: Audit Forensik dan Investigasi Masih Berlangsung

14 jam lalu

Gangguan layanan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI mengungkap risiko besar pada industri perbankan.
Soal Serangan Siber BSI, OJK: Audit Forensik dan Investigasi Masih Berlangsung

OJK berharap hasil audit forensik dan investigasi ihwal serangan siber terhadap PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Persero) atau BSI segera tuntas.


BSI Sebut Imbal Hasil Kompetitif dari EBA Syariah 7 Persen

15 jam lalu

Direktur Utama BSI Hery Gunardi (kedua kiri) dan Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia Adiwarman Azwar Karim (keempat kanan) bersama jajaran direksi saat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Kantor Pusat BSI, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. BSI merombak susunan direksi bidang teknologi informasi dan manajemen risiko dalam RUPS ini tak lama setelah adanya serangan ransomware yang berlangsung berhari-hari. TEMPO/Tony Hartawan
BSI Sebut Imbal Hasil Kompetitif dari EBA Syariah 7 Persen

EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal pembiayaan Griya dengan akad MMQ milik BSI.


Terkini Bisnis: Kata OJK Soal Dampak Ambang Batas Utang AS ke RI, Usulan Perpanjangan Masa Tugas Satgas BLBI

15 jam lalu

Mahendra Siregar. Wikipedia
Terkini Bisnis: Kata OJK Soal Dampak Ambang Batas Utang AS ke RI, Usulan Perpanjangan Masa Tugas Satgas BLBI

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 6 Juni 2023 antara lain OJK menyatakan memantau perkembangan ambang batas utang AS.


Marak Serangan Siber di Sektor Keuangan, Ini Strategi OJK

16 jam lalu

Gedung OJK. Google Street View
Marak Serangan Siber di Sektor Keuangan, Ini Strategi OJK

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK buka suara soal maraknya serangan siber di sektor keuangan.


OJK Sebut Peningkatan Batas Ambang Utang AS Tidak Akan Berdampak Signifikan pada Indonesia, Namun...

16 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kedua kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) berjalan menuju garis finis saat mengikuti
OJK Sebut Peningkatan Batas Ambang Utang AS Tidak Akan Berdampak Signifikan pada Indonesia, Namun...

Ketua OJK Mahendra Siregar mengaku telah melakukan pemantauan yang ketat soal peningkatan batas utang Amerika Serikat.


OJK: Ketidakpastian Negosiasi Batas Utang AS Tingkatkan Volatilitas Pasar Keuangan Global

17 jam lalu

Mahendra Siregar. youtube.com
OJK: Ketidakpastian Negosiasi Batas Utang AS Tingkatkan Volatilitas Pasar Keuangan Global

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan ketidakpastian negosiasi tentang batas ambang utang di AS meningkatkan volatilitas di pasar keuangan global.


AS Selamat dari Gagal Bayar, Biden Teken UU Batas Utang

2 hari lalu

AS Selamat dari Gagal Bayar, Biden Teken UU Batas Utang

Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang menangguhkan plafon utang pemerintah Amerika Serikat sebesar 31,4 triliun dolar AS.


Jokowi Bakal Pilih 4 Calon Dewan Komisioner OJK untuk Diserahkan ke DPR, Simak Lagi Tugas dan Wewenang OJK

4 hari lalu

Presiden Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual bersama  Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. KTT ini digelar secara virtual untuk menghindari penularan virus corona. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Jokowi Bakal Pilih 4 Calon Dewan Komisioner OJK untuk Diserahkan ke DPR, Simak Lagi Tugas dan Wewenang OJK

Enam nama yang akan menjadi anggota komisioner OJK telah diserahkan ke Jokowi untuk dipilih dan diserahkan ke DPR. Simak lagi deretan tugas OJK.


Terkini: Perbandingan Harga Pertamax dengan 3 SPBU Pesaing, Maskapai Tambah Penerbangan Saat Long Weekend

4 hari lalu

Pengendara roda empat membeli BBM di salah satu SPBU di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Pemerintah resmi mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800 per liter, Pertamax Turbo dari Rp15.200 menjadi Rp14.050 per liter, dan Dexlite dari Rp18.800 menjadi Rp16.750 per liter yang mulai berlaku per 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terkini: Perbandingan Harga Pertamax dengan 3 SPBU Pesaing, Maskapai Tambah Penerbangan Saat Long Weekend

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Jumat siang, 2 Juni 2023, dimulai dari penurunan harga Pertamax dan perbandingannya dengan sejumlah merek lain.


OJK Terbitkan Regulasi Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Begini Pokok Pengaturannya

4 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
OJK Terbitkan Regulasi Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Begini Pokok Pengaturannya

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Peraturan OJK tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.