Selain itu, demonstrasi menolak UU Cipta Kerja juga akan digelar di Banjarmasin, Kelimantan Selatan; Samarinda, Kalimantan Timur; Pontianak, Kalimantan Barat; dilanjutkan di Makassar, Sulawesi Selatan; Morowali Sulawesi, Tengah, lalu juga di Gorontalo.
“Ada juga kemudian di Ambon, Maluku; Ternate, Maluku Utara; di Mimika, Papua Tengah; dan ditutup di Jayapura. Jadi mulai 31 Mei sampai 25 hari ke depan sekitar akhir Juni aksi akan terus berkembang dengan membawa tuntutan cabut omnibus law, UU Cpta Kerja,” tutur Said Iqbal.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV pada Selasa, 21 Maret 2023. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Puan Maharani diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat saat itu.
Pilihan Editor: Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja Bergulir, Partai Buruh Siapkan Aksi Lanjutan di MK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini