Pada 5 Oktober 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Saiful Ilah dengan hukuman 3 tahun penjara karena terbukti menerima suap tersebut.
Pada Maret 2023, KPK kembali menetapkan Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menduga selama menjabat Bupati, Saiful menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang. Pemberian uang diduga dilakukan dengan menyamarkannya sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, dan gratifikasi peralihan tanah gogol gilir.
Ketahui gratifikasi dari fakta persidangan
KPK menyatakan dugaan gratifikasi itu diketahui dari fakta persidangan. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk kembali menetapkan Saiful menjadi tersangka. KPK menduga pemberi gratifikasi adalah aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, swasta dan direksi Badan Usaha Milik Daerah.
KPK menduga pemberian dilakukan secara langsung dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang asing dan rupiah. KPK menduga Saiful Ilah juga menerima barang berharga, seperti emas seberat 50 gram, jam tangan mewah dan tas mewah. KPK menduga total penerimaan gratifikasi itu mencapai Rp 15 miliar.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 243,9 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.