Menurut Nilanto, pemilihan nama Bali Strategy telah disepakati oleh para 295 peserta sidang yang terdiri dari negara anggota PSMA, negara anggota FAO, organisasi internasional serta mitra observer dari berbagai negara.
Pertemuan PSMA ke-4 juga menghasilkan dokumen Terms of Reference for the Techinal Group on Information Exchange dan Questionnaires for the review and assessment of the the Effectiveness of the PSMA.
Melalui dua dokumen tersebut, negara pihak maupun non-pihak diminta membuka informasi tentang kapal yang meminta izin sandar di pelabuhan negara peserta. Selain itu, dokumen-dokumen tersebut juga mereview pelaksanaan PSMA di negara masing-masing.
Dia menjelaskan, proses sidang awalnya berlangsung alot karena tiap peserta memiliki kepentingan masing-masing. Meski begitu, peserta sidang akhirnya sepakat mengadopsi dua dokumen tersebut sebagai komitmen memberantas praktik IUU fishing secara global.
“PSMA di Bali juga menyetujui pelaksanaan Operationalization of the Global Information Exchange System (GIES) sebagai sarana sharing data dan informasi pelaksanaan PSMA,” papar Nilanto.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepelabuhan Perikanan sebagai Head of Delegation RI, Tri Aris Wibowo, menyampaikan pihaknya terus berupaya menambah jumlah pelabuhan untuk pelaksanaan PSMA di Indonesia.
Saat ini, kata dia, ada empat pelabuhan yang telah ditetapkan yakni Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, PPS Bitung, PPS Bungus dan Pelabuhan Umum Benoa.
Selanjutnya: pelaksanaan PSMA di Bali mampu mempertegas posisi Indonesia