Dalam proyek infrastruktur digital ini, BAKTI menargetkan pembangunan BTS di 7.904 desa dengan total anggaran Rp 28,3 triliun. Ada tiga konsorsium yang memenangkan proyek tersebut. Pertama, konsorsium Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) yang memegang proyek di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.
Kedua, konsorsium Lintas Arta, Huawei, Surya Energi Indontama (SEI) yang memegang proyek di wilayah Papua dan Papua Barat. Ketiga, konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecommunication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua.
Namun, dalam perjalanannya, proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana. Kejaksaan Agung mengendus bau rasuah dalam proyek tersebut. Diduga, ada kongkalingkong dan mark-up anggaran. Kejagung pun telah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Selain menetapkan lima tersangka, Kejaksaan Agung juga sudah dua kali memeriksa Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate sebagai saksi. Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang diterima Tempo, Plate disebut pernah meminta dana operasional Rp 500 juta per bulan kepada Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif.
Soal dugaan permintaan dana tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, hanya mengatakan akan melakukan pendalaman. "Kami belum bisa menyampaikan ke forum ini. Hanya bisa di pengadilan," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin, 15 Mei 2023.
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Kemenkeu Tanggapi Dugaan TPPU Impor Emas, Kasus Korupsi BTS Kominfo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.