3. Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik Pejabat PNS Hampir Rp 1 Miliar, Ini Detail Aturannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 pada 28 April 2023. Peraturan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan yakni per 3 Mei 2023.
Pada aturan ini tertera Standar Biaya Masukan atau SBM untuk mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi; atau b. estimasi," begitu bunyi Pasal 2 beleid tersebut.
Dalam lampiran, dijelaskan berbagai SBM untuk pengadaan-pengadaan, termasuk kendaraan listrik. Untuk motor listrik, penganggarannya maksimal Rp 28.000.000 atau Rp 28 juta per unit. Sedangkan kendaraan listrik untuk operasional kantor bisa dianggarkan maksimal Rp 430.080.000 atau Rp 430 jutaan per unit.
Simak lebih jauh tentang Aturan Mobil Listrik untuk PSN di sini.
4. Fakta Kereta yang Viral Disewa SMAN 3 Bandung: Total Biaya Capai Rp 210 Juta
Rombongan siswa SMAN 3 Bandung menyewa kereta luar biasa (KLB) untuk melakukan perjalanan study tour ke Bali viral di media sosial. Banyak akun media sosial yang membahas soal penyewaan satu rangkaian kereta oleh para siswa-siswi tersebut, salah satunya akun twitter @jalur5_.
"Ini adalah suasana di dalam kereta restorasi/kereta makan kelas eksekutif yang disewa oleh sekolah ini untuk acara study tour," tulis cuitan akun tersebut dikutip Tempo, Minggu 14 Mei 2023.
Beberapa foto maupun video yang memperlihatkan kereta dengan tulisan ‘KLB SMAN 3 Bandung’ dengan rute Bandung-Surabaya Gubeng berseliweran di media sosial Twitter. Ternyata, KLB sudah pernah beroperasi saat pandemi Covid-19. Berikut fakta-fakta yang dihimpun Tempo soal KLB.
Simak lebih jauh tentang viral kereta luar biasa di sini.