Sementara itu, satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang dimaksud sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Namun angka itu tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa SBM tidak sama dengan pagu anggaran. Ia juga memastikan PMK 49/2023 tidak berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah menganggarkannya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan SBM berfungsi memberikan payung hukum jika instansi pemerintah ingin mengajukannya.
"PMK SBM merupakan batas tertinggi, artinya besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Justru ini utk memastikan tak ada belanja yang ugal-ugalan," cuit Prastowo lewat akun Twitter-nya, @prastow, pada akhir pekan lalu.
Kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan kedinasan PNS, menurut stafsus Sri Mulyani tersebut, merupakan dukungan untuk mengurangi pemanasan global dan mengurangi beban APBN dalam konsumsi BBM kendaraan dinas bagi PNS.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Beri ASN Rp 550 Ribu Per Bulan untuk Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh, Apa Maksudnya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini