Sementara kebijakan yang menjadi dasar pengembangan PLBN Terpadu Napan itu adalah Inpres No. 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengembangan 11 PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.
Dengan adanya PLBN Terpadu Napan yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana handal, diharapkan kualitas kawasan perbatasan di Provinsi Nusa Tenggara Timur meningkat dan bisa menjadi kawasan perbatasan yang berdaya saing serta dapat mengurangi disparitas, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal).
PLBN Napan terletak di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara yang berjarak sekitar 200 km dari Kota Kupang sebagai Ibu Kota Provinsi NTT dan dapat ditempuh sekitar 5 jam via jalur darat.
Pos Lintas Batas Negara Napan secara administratif juga siap dioperasikan untuk mendorong pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Timor Tengah Utara dengan Negara Timor Leste.
ANTARA
Pilihan Editor: Pemerintah Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung, MTI Beberkan Plus Minusnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini