"Walau pun memang masih ada permasalahan yang dijumpai, namun hal ini secara akuntansi tergolong tidak material. Artinya temuan ini tidak berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan," katanya.
Kemudian, terkait dengan rekomendasi yang diberikan, Wahyu mengharapkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) segera menindaklanjuti hal tersebut.
"Kami berharap Pemda segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dalam waktu 60 hari sesuai Undang-Undang yang berlaku," kata dia.
Sementara itu, lima daerah yang menerima LPH atas LKPD TA 2022 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Kalbar.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak, dan Kapuas Hulu telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," ujar dia.
Pilihan Editor: Mantan Kepala PPATK Ragukan Integritas, Ini Jawaban BPK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini