TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) temukan empat masalah administrasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 Pemerintah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak, dan Kapuas Hulu.
"Empat temuan permasalahan berupa pengelolaan pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, pengelolaan aset, pengelolaan kas dan pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (DANA BOS)," kata Kepala BPK Kalbar, Wahyu Priyono saat ditemui usai kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2022 di Pontianak, Jumat 12 Mei 2023.
Wahyu menjelaskan temuan tersebut secara detail bahwa terkait dengan permasalahan Pengelolaan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) belum memadai, kesalahan penganggaran belanja berakibat realisasi belanja tidak transparan dan kekurangan volume pekerjaan serta denda atas keterlambatan belum dikenakan.
Juga pengelolaan aset daerah belum memadai dan dimutakhirkan status aset serta penetapan status penggunaannya, yang terakhir pengelolaan kas dan pelaporan Dana BOS belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
Namun, dia mengatakan temuan tersebut secara akuntansi tergolong tidak material yang artinya tidak berpengaruh langsung.
Selanjutnya: lima daerah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK