Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Potong Upah dan PHK Sepihak, Serikat Buruh Tuntut Hal Ini ke Produsen Sepatu Adidas

Reporter

image-gnews
Ribuan buruh saat melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, 1 Mei 2023. Massa buruh menyampaikan 7 poin tuntutan pada Hari Buruh 1 Mei, seperti Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker hingga tolak RUU kesehatan.  TEMPO/Subekti.
Ribuan buruh saat melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, 1 Mei 2023. Massa buruh menyampaikan 7 poin tuntutan pada Hari Buruh 1 Mei, seperti Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker hingga tolak RUU kesehatan. TEMPO/Subekti.
Iklan

Serikat buruh juga sebut perusahaan lakukan PKH sepihak

Di samping itu, Emelia mengungkapkan produsen sepatu Adidas itu terus melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap para pekerja secara sepihak. Federasi Serikat Buruh Garteks mencatat, ada 1500 pekerja terkena PHK dengan alasan resesi ekonomi. Kemudian dari data Serikat Pekerja Nasional (SPN), setidaknya ada 360 anggota mereka yang terkena PHK pada periode 2022-2023.

Dalam melangsungkan pemutusan kerja, menurut Emelia, PT Panarub juga diduga melakukan tindakan intimidasi. GSBI menyebut PT Panarub mengancam akan memotong jumlah pesangon jika buruh tidak segera tanda tangan surat PHK.

“HRD (PT Panarub) bilang kalau ini surat tidak ditandatangani, nominal yang didapat akan jauh lebih rendah. (Buruh) tidak dikasih waktu 7 hari untuk memutuskan, langsung hari H di PHK.”ujarnya.

Padahal, dalam Pasal 37 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan  pemberitahuan PHK harus dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan. Selain itu informasinya harus disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau buruh paling lama 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja. 

Selain itu, Pasal 39 Ayat (1) PP No 35 Tahun 2021 menyatakan pekerja atau buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama tujuh hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.

"PHK sepihak yang digencarkan PT Panarub telah menjadi malapetaka bagi buruh yang tetap bekerja di pabrik," ucap Emelia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

2 hari lalu

Sejumlah aktivis perempuan menunjukkan foto buruh Marsinah korban pembunuhan, memberikan keterangan kepada wartawan, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin, 7 Mei 2012. Para aktivis perempuan menuntut penuntasan kasus Marsinah yang telah 19 tahun belum terungkap dan segera menangkap serta mengadili para pelaku pelanggaran HAM pada masa Orde Baru segera diadili. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea


Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.


Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

2 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK


Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

2 hari lalu

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh saat melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Para buruh melakukan long march dari Dukuh Atas menuju bundaran HI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.


Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

3 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai pemberian zakat ke Badan Zakat NAsional pada Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.


Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

3 hari lalu

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.


Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

3 hari lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus


Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

3 hari lalu

Bendera One Piece berkibar di tengah May Day Fiesta di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.


Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

3 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Buruh Bandung Raya memperingati May Day 2024 di Cikapayang Dago Park, Bandung pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/M.Rafi Azhari
Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park


Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

3 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.