Serikat buruh juga sebut perusahaan lakukan PKH sepihak
Di samping itu, Emelia mengungkapkan produsen sepatu Adidas itu terus melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap para pekerja secara sepihak. Federasi Serikat Buruh Garteks mencatat, ada 1500 pekerja terkena PHK dengan alasan resesi ekonomi. Kemudian dari data Serikat Pekerja Nasional (SPN), setidaknya ada 360 anggota mereka yang terkena PHK pada periode 2022-2023.
Dalam melangsungkan pemutusan kerja, menurut Emelia, PT Panarub juga diduga melakukan tindakan intimidasi. GSBI menyebut PT Panarub mengancam akan memotong jumlah pesangon jika buruh tidak segera tanda tangan surat PHK.
“HRD (PT Panarub) bilang kalau ini surat tidak ditandatangani, nominal yang didapat akan jauh lebih rendah. (Buruh) tidak dikasih waktu 7 hari untuk memutuskan, langsung hari H di PHK.”ujarnya.
Padahal, dalam Pasal 37 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan pemberitahuan PHK harus dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan. Selain itu informasinya harus disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau buruh paling lama 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, Pasal 39 Ayat (1) PP No 35 Tahun 2021 menyatakan pekerja atau buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama tujuh hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.
"PHK sepihak yang digencarkan PT Panarub telah menjadi malapetaka bagi buruh yang tetap bekerja di pabrik," ucap Emelia.