TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Ferry Irawan, menanggapi soal data Lembaga Penjamin Simpanan soal pertumbuhan tabungan di bawah Rp 100 juta yang melambat. Angka pertumbuhannya 9,3 persen year on year (YoY) pada Januari 2019 menjadi 3,6 persen pada Maret 2023.
“Kondisi ini juga diiringi penurunan rata-rata nominal per rekening dari Rp 2,9 juta menjadi Rp 1,96 juta,” ujar dia saat dihubungi Tempo pada Selasa, 8 Mei 2023.
Sebaliknya, dia melanjutkan, pertumbuhan jumlah orang kaya pemilik simpanan tier di atas 5 miliar meningkat dari 4,9 persen (YoY) pada Januari 2019 (sebelum pandemi) menjadi 9,6 persen (YoY) pada Maret 2023. Hal itu diiringi juga peningkatan rata-rata nominal per rekening.
Ferry juga menyitir laporan survey konsumen Bank Indonesia atau BI per April 2023, di mana rata-rata proporsi pengeluaran konsumsi konsumen tingkat bawah (di bawah Rp 5 juta) cenderung lebih besar (74,1 persen). Dibandingkan dengan konsumen tingkat atas (di atas Rp 5 juta) yaitu 70,2 persen.
“Porsi konsumsi konsumen tingkat atas lebih rendah karena mereka cenderung untuk menabung atau berinvestasi lebih banyak, bahkan tren ini berlangsung sebelum pandemi,” tutur Ferry.
Dia pun mencontohkan, pada 2018-2019 rata-rata proporsi tabungan konsumen tingkat bawah (di bawah Rp 5 juta) sebesar 19,74 persen dan tingkat atas (di atas Rp 5 juta) sebesar 20,16 persen terhadap total pengeluaran.
Upaya pemerintah percepat pemulihan
Ferry menuturkan bahwa pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk mempercepat pemulihan pada kelas menengah bawah terutama yang terdampak pandemi Covid-19. Pertama, menjaga daya beli dengan memastikan kestabilan harga melalui kebijakan pengendalian inflasi.
“Optimalisasi program perlindungan sosial (Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Sembako (BPNT), dan Program Rumah Subsidi), termasuk pasca penyesuaian harga energi,” kata dia.
Upaya lainnya adalah meningkatkan pendapatan masyarakat melalui program pemberdayaan termasuk peningkatan kapasitas usaha dan akses terhadap pembiayaan UMKM, diantaranya melalui program subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR). “Serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk mendorong produktivitas tenaga kerja melalui program vokasi dan kartu prakerja,” ujar Ferry.
MOH KHORY ALFARIZI | CAESAR AKBAR
Baca juga: Jokowi Dikritik, Anggota DPR: Tidak Perlu Berteater di Penanganan Jalan Rusak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.