Pengamat: harusnya langsung diusut
Yenti Garnasih tidak setuju dengan pembentukan Satgas TPPU Rp 349 T oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Menurutnya, kasus dugaan TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lebih baik langsung diusut secara hukum.
"Ini kan harusnya masalah penegakan hukum. Tentu, kalau pencucian uang, sebelumnya ada tindak pidananya. Apakah korupsi? Apakah berkaitan dengan pajak, kepabeanan, atau penyelundupan?" ucap Yenti ketika dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Kamis, 4 Mei 2023.
Pemerintah perlu penguatan penegakkan hukum
Alih-alih membentuk Satgas TPPU Rp349 T, menurut Yenti, lebih baik pemerintah melakukan penguatan penegakkan hukum. Misalnya dengan menambah penyidik-penyidik atau ahli yang berkualitas untuk menangani kasus tersebut. Toh, soal TPPU, menurut Yenti sudah ada Komite TPPU.
"Jangan dikit-dikit Satgas. Anggaran negara sudah kemana-mana hanya untuk Satgas yang hasilnya belum tentu juga kan," ujar Yenti.
Satgas sebagai langkah preventif
Menurut Yenti, Satgas dapat dibentuk sebagai langkah preventif. Artinya, bukan dibentuk ketika sudah terjadi kasus. Namun karena kadung dibentuk, Yenti mewanti-wanti agar Satgas TPPU Rp 349 T ini tidak mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan aparat penegakan hukum.
Lebih lanjut, Yenti meminta agar kasus dugaan TPPU ini segera diusut. "Kalau kelamaan, nanti keburu hilang," ucap dia.
Kecepatan adalah kunci
Adapun, menurut Yenti, kunci pengusutan kasus dugaan TPPU Rp 349 T di Kemenkeu adalah kecepatan dalam penyitaan dan pengungkapan. Dalam hal ini, kata dia, adalah dengan melakukan pemblokiran, penangkapan, dan penyitaan.
"Tentu kalau memang berpihak kepada rakyat. Karena ini kan ada indikasi uang atau hak rakyat yang tidak masuk ke rakyat," tutur Yenti.