TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengecam praktik staycation yang menjadi syarat agar kontrak pekerja/buruh di perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diperpanjang.
"Saya sebagai Wamen (Wakil Menteri), perbuatan semacam ini Kemnaker mengecam keras dan tidak dapat mentolerir," kata Wamenaker Afriansyah Noor melalui keterangan tertulis pada Tempo, Jumat 5 Mei 2023.
Kemnaker, lanjut dia, akan bekerja sama dengan Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yang melakukan perbuatan itu.
"Ini jelas bagian dari tindakan kekerasan pelecehan seksual jika benar terjadi," kata Afriansyah.
Adapun staycation tengah ramai disorot karena disebut-sebut menjadi syarat untuk memperpanjang kontrak buruh/pekerja. Hal ini mencuat viral di media sosial belum lama ini.
Staycation, dikutip dari Cambridge Dictionary, adalah liburan yang dilakukan di rumah atau di dekat rumah. Staycation juga bisa dilakukan di hotel maupun villa terdekat.
Lebih jauh, Afriansyah menegaskan dalam hal ini, tindakan hukum harus dilakukan. Selain itu, sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja perlu dimasifkan.
"Kami akan bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh dan juga pengelola kawasan industri serta disnaker daerah untuk terus sosialisasi," ujar Afriansyah.
Ia pun menyampaikan sudah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjadi dasar untuk mengambil tindakan.
Selanjutnya: "Jika terbukti, kita akan ambil ..."