Selain itu, pihaknya telah mengirim surat pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rafaksi minyak goreng pada 27 Maret 2023 lalu. Dengan begitu, Aprindo berharap Jokowi bisa menyelesaikan masalah ini dan memberikan solusi konkret.
“Kami sangat berharap bapak Presiden Joko Widodo dapat memberikan atensi bagi proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng ini, mengingat besarnya jumlah rafaksi yang sangat berarti bagi peretail anggota Aprindo, di tengah-tengah bisnis retail yang saat ini masih belum pulih seluruhnya seperti sebelum pandemi,” beber Roy.
3. Mendag Zulhas Bantah Punya Utang
Baru-baru ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas membantah kementeriannya memiliki utang subsidi minyak goreng ke pengusaha retail sebesar Rp 344 miliar. Zulhas bahkan mengklaim utang yang diuingkap Aprindo tersebut tidak valid karena peraturan ihwal subsidi minyak goreng tersebut sudah dihapus.
"Tidak ada utang. Coba cek di APBN, kami tidak ada utang. Permendagnya (Peraturan Menteri Perdagangan) sudah tidak ada," kata Zulhas di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Mei 2023.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Kemendag memerlukan payung hukum untuk memutuskan pembayaran utang ini. Kemendag sudah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, namun hingga saat ini belum ada hasilnya.
4. Aprindo Ancam Gugat Kemendag
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan langkah terakhir yang akan dilakukan pihaknya jika utang tak kunjung dilunasi adalah menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas. Kami akan gerakkan segala opsi, termasuk opsi hukum," kata Roy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Mei 2023.
Roy menetapkan tengat waktu 2-3 bulan supaya persoalan ini tidak tenggelam oleh pesta demokrasi Pemilihan Presiden. Sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Aprindo nantinya akan mencoba dua opsi. Pertama, mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen. Dengan demikian, stok minyak goreng di retail modern akan berkurang hingga terjadi kelangkaan
Kedua, mengerahkan seluruh anggotanya untuk memotong tagihan produsen. Artinya, peretail tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peretail. Opsi terakhir, akhir, barulah menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah.
"Kami berharap baik kita disuruh PTUN, gugat, dan sebagainya, itu jalan yang paling akhir," kata Roy.
RIRI RAHAYU | RIANI SANUSI PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Zulhas Tak Hadir Saat Ditagih Utang Subsidi Minyak Goreng, Aprindo: Nah Itu Dia Sayangnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini