TEMPO.CO, Jakarta - Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun ini, pencabutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja menjadi tuntutan utama. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan apabila tuntutan tersebut tidak tercapai, 5 juta buruh dari berbagai serikat dan konfederasi akan melakukan mogok kerja.
"Bilamana pemerintah dan DPR tidak mau mencabut UU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan partai buruh akan mengorganisir mogok nasional," ujarnya saat ditemui di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, 1 Mei 2023.
Ia berujar 5 juta buruh yang akan mogok kerja itu berasal dari hampir 100 ribu perusahaan. Aksi mogok kerja tersebut, kata dia, akan dilakukan di 38 provinsi, 457 kabupaten dan kota.
Para buruh, tuturnya, akan melakukan stop produksi. Dasar hukum yang menjadi landasan aksi mogok ini adalah UU Nomor 21 tahun 2000 dan UU Nomor 9 tahun 1998.
Ia mengatakan mogok kerja akan dilakukan sekitar Juli atau Agustus 2023. Buruh yang akan mogok kerja itu berasal dari berbagai industri, mulai dari tekstil, farmasi, buruh tani, hingga para pengemudi ojek online.
Selanjutnya: sembilan isu yang menjadi sorotan di UU Cipta Kerja