Dengan landasan hukum UU IKN dan sejumlah aturan turunannya, kata Basuki, pemerintah bisa meyakinkan investor agar tidak ragu dengan keberlanjutan pembangunan IKN.
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah merilis peta resmi rencana detail tata ruang (RDTR) dan tata guna lahan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Peta itu menunjukkan penampakan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) di IKN dengan luas 6.600 hektare.
Hingga awal April 2023, pencapaian rata-rata pembangunan fisik di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, telah mencapai 25 persen.
Saat ini, Kementerian PUPR tengah membangun Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seperti kantor presiden, istana presiden, kantor untuk empat menteri koordinator, kompleks perumahan menteri, jalan tol, jalan arteri, bendungan, sumbu kebangsaan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), instalasi pengolahan sampah, instalasi pengolahan air minum, dan infrastruktur lainnya.
Sejumlah pembangunan terus digenjot agar pada Agustus 2024, target upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI dapat dilaksanakan di IKN.
ANTARA
Pilihan Editor: Libatkan Kontraktor hingga Katering Lokal di Proyek IKN, PUPR: Bisa Dilihat Semua Kendaraan Plat KT
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini