TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI mengumumkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2023-2028 pada Kamis, 27 April 2023.
"Ini hasil seleksi tahap I atau seleksi administratif) Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2023-2028," tutur Direktur Departemen Komunikasi BI, Fadjar Majardi dalam keterangan resmi, Kamis, 27 April 2023.
Ada 45 nama Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang ditetapkan lulus pada seleksi tahap I ini. Nama-nama tersebut tercantum dalam surat pengumuman nomor Peng-02/Pansel-DKOJK/2023 tentang Hasil Seleksi Tahap I (Seleksi Administratif) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028 dan Permintaan Masukan Masyarakat.
Pengumuman hasil seleksi tahap I tersebut telah ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2023. Seperti diketahui, Sri Mulyani juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK ini. Dokumen digital pengumuman hasil seleksi tahap I dapat diunduh di laman resmi Bank Indonesia, yaitu bi.go.id.
Dalam pengumuman tersebut, ditegaskan keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang lulus Seleksi Tahap I akan mengikuti Seleksi Tahap II. Seleksi tersebut berupa penilaian dari masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.
Dalam rangka Seleksi Tahap II, pemerintah meminta masyarakat berpartisipasi untuk memberikan masukan dan informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang lulus Seleksi Tahap I.
Sebagai informasi, sebelumnya panitia seleksi membuka pendaftaran anggota non ex-officio OJK pada akhir Maret 2023 lalu secara online. Para pendaftar diwajibkan melampirkan berbagai dokumen, di antaranya kartu tanda penduduk atau paspor, nomor pokok wajib pajak; dan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022.
Selain itu, pendaftar juga wajib melakukan tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib lapor). Ada juga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau kepolisian daerah.
Adapun seleksi ini akan terdiri dari empat tahap, yaitu tahap seleksi administratif serta tahap penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Kemudian tahap asesmen dan pemeriksaan kesehatan; dan tahap afirmasi atau wawancara.
Pilihan Editor: OJK Jadi Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Begini Tanggapan Mabes Polri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.