Sementara itu, kata dia, industri yang selalu bermasalah terkait dengan THR adalah industri garmen, tekstil, sepatu, komponen elektronik, makanan, minuman, industri kimia menengah kecil, dan beberapa rumah sakit.
“Industri tersebut seringkali tidak bayar THR, atau THR nya dicicil, dan tidak sesuai aturan,” tegas Said Iqbal.
Selain itu, Said Iqbal juga mencermati pembayaran THR untuk karyawan kontrak di rumah sakit atau industri BUMN, guru dan tenaga honorer yang menurutnya sering tidak sesuai aturan.
Atas hal itu, Said Iqbal mengatakan Partai Buruh dan KSPI tengah melakukan pendataan dan akan mempermasalahkan ketika tenaga honorer dan guru di instansi pemerintah, serta outsourcing BUMN THR-nya tidak dibayarkan sesuai aturan.
“BUMN dan instansi pemerintah seharusnya yang terdepan dalam mentaati aturan. Bukan malah melakukan pelanggaran pembayaran THR,” ujar Said Iqbal.
Terakhir, Said Iqbal meminta Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker tidak main-main dan sekedar lip services dalam menangani persoalan THR dengan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar.
“Kami meminta pemerintah bersikap tegas dengan memberikan sanksi administratif dengan mencabut izin usaha buat perusahaan yang tidak membayar aturan THR,” tegasnya.
Sebelumnya, Said Iqbal menjelaskan laporan pengaduan THR yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh dan Posko KSPI. Berdasarkan laporan tersebut, ada 10 ribu buruh yang tidak dibayarkan THR-nya sesuai aturan.
Jumlah itu terjadi di kurang lebih 150 perusahaan yang ada di Banten, Jawa Barat, DKI, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jogja, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Maluku, hingga Papua.
Pilihan Editor: Terkini: Budiman Sudjatmiko Dikecam karena Harga Pertalite, Gagah-gagahan Bawa Pistol ala Dirut BUMN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.