Selanjutnya, PJT yang akan menghubungi pemilik barang dan memberitahukan hitung-hitungan biaya yang harus dibayar. Menurut Nirwala, terkait hal ini banyak masyarakat yang salah paham, karena seharusnya yang menghubungi pemilik barang impor kiriman sebenarnya adalah dari perusahaan ekspedisi, bukan Bea Cukai.
Nirwala menegaskan yang menyampaikan dan menagihkan bea masuk itu adalah Perusahaan Jasa Titipan (PJT), bukan pihak Bea Cukai.
"Jadi yang berhubungan dengan penerima barang dalam negeri kalau itu crossborder, itu pengurus jasa titipannya akan menghubungi pemilik barang. Misal barang sudah sampai, berdasarkan hitung-hitungan kami akan dikenakan bea masuk sekian, PPN impor sekian, PPh pasal 22 impor sekian. Kalau garmen akan kena bea masuk tambahan, jadi total fiskalnya bayarnya sekian," kata Nirwala.
Kemudian, Nirwala mengatakan barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi.
"Jadi nanti Bea Cukai itu deal terkait pembayaran jasa fiskalnya dengan PJT, bukan langsung ke konsumen," katanya.
Pilihan Editor: Sederet Sorotan Publik ke Bea Cukai, Acak-acak Barang Putri Gus Dur sampai Diduga Peras Turis Taiwan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini