Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan perihal pencairan THR ASN dan pensiunan 2023.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu, 29 Maret 2023.
Sri Mulyani menjelaskan, THR akan terdiri darj komponen pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.
Sedangkan tunjangan yang dimaksud terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
Selain itu, THR PNS dan pensiunan 2023 juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tukin.
Lebih jauh, Sri Mulyani menjelaskan, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan diberikan, dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pilihan Editor: Hutama Karya Diskon Jarak Tarif Terjauh Dua Ruas di Jalan Tol Trans Sumatera
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini