Lantaran jumlah dan harga PE dan BK sangat tergantung pada harga dan tarif, Sri Mulyani mengatakan pihaknya mengusulkan penerapan batas minimum alokasi DBH Sawit per daerah untuk tahun anggaran 2023, yaitu untuk setiap daerah paling tidak mendapatkan Rp1 miliar.
"Di tahun 2022, sempat terjadi tidak adanya realisasi PE dan BK dalam beberapa bulan, sehingga sumber dana untuk DBH pun tidak ada. Dengan demikian agar jumlah DBH Sawit yang diberikan tidak terlalu kecil untuk daerah," ungkapnya.
Dia melanjutkan, terdapat dua dasar perhitungan alokasi per daerah yakni luas lahan dan tingkat produktivitas lahan serta perubahan tingkat kemiskinan dan rencana aksi daerah (RAD) kelapa sawit berkelanjutan.
Untuk alokasi minimal, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang DBH Sawit akan diatur bahwa pemerintah dapat menetapkan alokasi minimal DBH sawit pada tahun 2023. Sementara untuk tahun 2024, nilai minimal alokasi diusulkan sebesar Rp3 triliun.
Pilihan Editor: Astra Agro Lestari Bagikan Dividen Rp 404 per Saham, Berikut Jadwalnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini