TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2023 sebesar Rp3,4 triliun dalam dua tahap, yakni pada bulan Mei sebanyak 50 persen dan bulan Oktober sebanyak 50 persen untuk 350 daerah.
Penyaluran DBH Sawit dilakukan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan strategis lainnya yang akan diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.
"Karena bulan Mei ini kami akan menyalurkan DBH Sawit, maka kami berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) akan selesai sesudah kami berkonsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa 11 April 2023.
Ia menjelaskan syarat penyaluran DBH Sawit yaitu rencana kegiatan untuk tahap pertama dan laporan realisasi untuk tahap kedua. Adapun sebanyak 350 daerah yang akan menerima DBH Sawit tahun ini terdiri dari daerah penghasil, daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi daerah penghasil, termasuk empat daerah otonomi baru di Papua.
Sumber dana penyaluran DBH Sawit yakni pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) sawit. Besarnya porsi DBH Sawit diatur minimal 4 persen dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pembagiannya, provinsi akan mendapatkan 20 persen dari DBH Sawit, kabupaten/kota penghasil akan mendapatkan 60 persen, serta kabupaten/kota berbatasan sebesar 20 persen. Dengan DBH minimal 4 persen, proporsi provinsi sebesar 0,8 persen, kabupaten/kota penghasil 2,4 persen, serta kabupaten/kota berbatasan 0,8 persen.
Selanjutnya: Menkeu mengusulkan penerapan batas minimum alokasi DBH Sawit