1. Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun, Mahfud MD: Sudah Ada Langkah Hukum
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan klarifikasi soal laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189.273.872.395.172 atau Rp 189 triliun. Kasus impor emas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Ditjen Bea Cukai tersebut sudah dilakukan langkah hukum.
"Pengungkapan dugaan tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah dilakukan langkah hukum terhadap tindak pidana asal," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin, 10 April 2023.
Mahfud MD mengatakan telah ada putusan pengadilan terkait kasus impor emas tersebut. Namun, Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kemenkeu.
Sebelumnya di Komisi III, Mahfud mengungkap adanya transaksi yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang dengan 15 entitas sebesar Rp 189 triliun. Ketika diteliti, di dalam laporan disebut ada banyak perusahaan dan pajaknya kurang. Padahal itu merupakan pelaporan cukai.
“Impor emas, batangan yang mahal-mahal itu tapi di dalam suratnya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki. Emasnya sudah jadi kok dibilang emas mentah,” kata Mahfud saat itu.
Kemudian, Mahfud melanjutkan, pihak Bea Cukai mengatakan bahwa itu merupakan emas mentah yang dicetak di Surabaya. Namun, saat dilakukan pencarian di Surabaya, pabrik pencetak cetak emas itu ternyata tidak ada. “Itu menyangkut uang miliaran, enggak diperiksa (oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu),” tutur Mahfud MD.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Diskon Lion Air, Super Air Jet, hingga Garuda ...