Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan, di antaranya pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (pekerja kontrak waktu tertentu) atau PKWTT (pekerja kontrak waktu tidak tertentu) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Selanjutnya pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Adapun pengemudi berbasis online dianggap merupakan golongan profesi yang tidak berhak menerima THR karena hubungan hukum antara pengemudi ojek online dan perusahaan penyedia aplikasinya adalah hubungan kemitraan yang berdasarkan perjanjian kemitraan.
Momen menjelang Hari Raya Idul Fitri ini, kata Lily, adalah ujian bagi pemerintah apakah dapat menjalankan amanat konstitusi, Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sementara itu Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mengatakan sudah bertahun-tahun para pengemudi Ojol tak dapat THR. Karena itu mereka meminta pihak perusahaan aplikasi transportasi online untuk lebih memperhatikan mitra pengemudi mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
“Kami dari asosiasi menginginkan perusahaan aplikasi ini bisa memperhatikan mitranya menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Seperti yang dilakukan perusahaan-perusahaan untuk tenaga kerja, memberikan tunjangan berupa THR kepada para pekerjanya,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono.
Igun bercerita, dari tahun ke tahun pengemudi ojek online atau Ojol tak dapat THR. Padahal, kata dia, Ojol merupakan ujung tombak dari berbagai perusahaan aplikasi transportasi online.
Selanjutnya: Status Ojol sebagai mitra perusahaan adalah akar masalahnya ...