TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan mulai Selasa, 4 April 2023 menggelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Unjuk rasa akan terus berlanjut hingga puncaknya saat May Day, 1 Mei 2023 di seluruh Indonesia.
Ia mengatakan sebanyak 5 juta buruh akan melakukan mogok nasional alias setop produksi di 100 ribu pabrik dan perusahaan di seluruh Indonesia saat May Day.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima, ada sembilan poin dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang tidak pro terhadap buruh, diantaranya soal pengaturan outsourcing atau tenaga alih daya, yakni:
1. Perbudakan modern melalui sistem outsourcing
Said Iqbal menyebutkan dalam UU Cipta Kerja, aturan tentang outsourcing tidak diperjelas mengenai durasinya, sehingga pekerja berpotensi akan bekerja dengan sistem outsourcing seumur hidup pada semua jenis pekerjaan.
"Negara telah melegalkan perbudakan modern. Dalam hukum internasional tidak ada outsourcing itu seumur hidup dan tidak ada pembatasan jenis pekerjaan," kata Iqbal saat konferensi pers virtual, Kamis 16 Februari 2023.
2. Negara agen outsourcing
Iqbal menjelaskan hal lain perihal pasal outsourcing tersebut menjelaskan bahwa yang boleh menentukan jenis pekerjaan yang di outsourcing dan tidak adalah negara dalam hal ini pemerintah.
"Dengan demikian pemerintah atau negara ditempatkan sebagai agen outsourcing, apa ukurannya bahwa ini boleh dan ini tidak boleh," kata Iqbal.
3. Aturan sebelumnya outsourcing dibatasi hanya 5 pekerjaan
Iqbal menjelaskan, dalam aturan sebelumnya, pemerintah membatasi terhadap jenis pekerjaan yang boleh outsourcing itu disebutkan "Dalam UU no 13/2003 hanya 5 jenis pekerjaan catering, security, driver, cleaning service, dan penunjang perminyakan atau pertambangan," kata Iqbal.
Pilihan Editor: Terpopuler: Buruh Demo Tolak UU Cipta Kerja Hari Ini, Pengusaha Gigit Jari Usai RI Batal Gelar Piala Dunia U-20
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.