Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk beberapa jenis. Pertama Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari sama dengan 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen.
Kedua KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20 persen lebih dari sama dengan TKDN di atas 40 persen diberikan PPN DTP sebesar 5 persen. Sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.
Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023. Beleid itu mengatur tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Adapun kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan listrik berbasis baterai dari Kemenperin.
Pilihan Editor: Ini 13 Merek dari 8 Perusahaan yang Dapat Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta per Unit
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.