TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk membantah tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kartel. Sekretaris Perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Dani Handayani mengatakan, perusahaannya belum menerima informasi mengenai tuduhan indikasi kartel dari KPPU.
"Sampai saat ini kami belum menerima informasi dari KPPU," kata Dani kepada Tempo dalam surat elektroniknya, Jumat (17/4). Hani menambahkan, direksi Indocement pernah menjelaskan hal tersebut dalam Public Expose di Bursa Efek Indonesia pada 24 Maret.
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, KPPU menemukan indikasi praktek kartel semen pada tiga produsen utama, yaitu PT Semen Gresik Tbk, PT Holcim Tbk, dan PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk, yang menguasai kapasitas produksi nasional hingga 89 persen.
Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Ahmad Djunaidi mengatakan temuan itu berdasarkan utilisasi produksi sepanjang 2007 dan 2008, produsen semen hanya 49 persen.
NIEKE INDRIETTA