TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Askolani mengungkapkan hasil penyitaan 7.363 bal pakaian bekas impor. Ia berujar barang tersebut berasal dari selundupan asal Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand dengan nilai mencapai Rp 80 miliar.
"Tangkapan ini berasal dari gudang-gudang di domestik untuk penjualan barang di dalam negeri," tuturnya di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 28 Maret 2023.
Askolani menjelaskan Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menggunakan data-data dan intelijen untuk menelusuri penyelundupan baju bekas impor ini. Hasilnya, ditemukan sejumlah titik rawan atau yang disebut pelabuhan-pelabuhan tikus.
Ia menyebutkan, jalur tikus masuknya barang impor ilegal seperti di Batam, Lampung, Medan, Riau, dan wilayah perbatasan lainnya.
"Di pelabuhan besar seperti di Tanjung Priok juga itu dimungkinkan dimasukkan ke kontainer dengan membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Karena itu, Bea Cukai bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Polda untuk mengusut dan menindak pelanggaran ini. Terlebih, tuturnya, Bea Cukai terbatas hanya mengawasi barang masuk di Pelabuhan Besar dan perbatasan.
Selanjutnya: Hasil tangkapan Bea Cukai puluhan miliar