Adapun untuk penindakan lebih lanjut, ia menyerahkannya ke Bareskrim Polri. Di sisi lain, Askolani menyatakan Bea Cukai akan terus melakukan tangkapan dan penyitaan baju bekas impor. Menurutnya, selama empat tahun terakhir, Bea Cukai pun telah melakukan penangkapan dengan nilai mencapai puluhan miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan pemerintah akan terus memperketat larangan impor baju bekas. Tujuannya, kata dia, demi melindungi produsen dalam negeri khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Teten menuturkan sudah lama pasar UMKM dikuasai barang-barang impor ilegal. Berdasarkan catatannya pada 2019 sampai 2022, impor ilegal menguasai 27,5 persen pasar dalam negeri. Adapun pakaian dan alas kaki bekas impor menguasai pasar dalam negeri sebesar 43 persen. Ditambah produk impor asal Cina yang menguasai 17 persen pasar domestik.
"Ini kan sudah berlangsung lama sehingga produsen UMKM fashion yang masuk ke pasar domestik tergerus oleh produk impor ilegal dan tidak bisa bersaing," ucapnya. Karena itu, ia menekankan pemerintah harus menegaskan kebijakan larangan perdagangan baju bekas impor demi melindungi ekosistem bisnis yang baik.
Pilihan Editor: Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini