TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Menpan RB menyurati Kementerian Keuangan soal pemberian Tunjangan Hari Raya disingkat THR Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan tahun 2023.
Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor B/111/M.SM.04.00/2023 dengan tanggal 15 Februari 2023 tentang kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketigabelas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.
Berdasarkan surat tersebut, nominal gaji THR dan gaji ketigabelas bagi pimpinan, anggota, dan pegawai nonpegawai ASN di lembaga non-struktural mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Di mana jumlah gaji dan THR bagi pimpinan dan anggota LNS berada di kisaran antara Rp26.229.000 hingga Rp23.420.250.
Sedangkan bagi pegawai non-pegawai ASN pada LNS dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat, berikut daftarnya:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Selanjutnya, bagi pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 sebagai pejabat pelaksana. Ini digolongkan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja 10 hingga 20 tahun ke atas, berikut daftarnya:
- Pendidikan SD/SMP/sederajat: Rp3.571.050 - Rp4.210.500
- Pendidikan SMA/DI/sederajat: Rp4.089.750 - Rp4.884.600
- Pendidikan DII/DIII/sederajat: Rp4.573.800 - Rp5.436.900
- Pendidikan S1/D-IV/sederajat: Rp5.492.550 - Rp6.521.550
- Pendidikan S2/S3/sederajat: Rp6.470.100 - Rp7.542.150
Pilihan editor : Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR Secara Paksa
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.