TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah memiliki sejumlah dasar yang kuat dalam mengusulkan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) 2023. Hal itu termaktub dalam surat bernomor B/512/M.SM.01.00/2023 perihal pengadaan ASN 2023.
“Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat dasar yakni data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai 20 Maret-30 April 2023,” tertulis dalam surat yang ditandatangani Azwar Anas tertanggal 14 Maret 2023.
Selain itu, dalam surat yang sifatnya segera itu dijelaskan instansi pemerintah wajib melengkapi beberapa dokumen. Sejumlah dokumen itu meliputi: tautan peta jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses/ diunduh, lalu surat usulan kebutuhan ASN 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK.
Instansi pemerintah juga harus melengkapi rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK. Serta surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.
“Kelengkapan dokumen tersebut harus disampaikan kepada Menpan RB melalui aplikasi e-formasi paling lambat 30 April 2023,” kata Azwar Anas .
Adapun petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN 2023 dapat diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan. “Dalam hal instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, kami menyatakan instansi saudara tidak melaksanakan pengadaan ASN 2023,” tulis Azwar Anas.
Selanjutnya: Pada Jumat lalu, 17 Maret 2023, ...