Wakil Ketua Umum Indonesian E-commerce Association (IDEA) Budi Primawan mengatakan siap mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan larangan jual-beli pakaian bekas impor. Menurutnya, hal ini juga sudah menjadi komitmen para pemilik platform. Hanya saja, tiap platform memiliki mekanisme tersendiri.
“Terkait masalah thrifting pakaian bekas impor, memang ada beberapa seller yang melakukan penjualan crossborder yang melakukan penjualan dan pembelian dari dan ke luar negeri. Untuk tipe seller seperti ini kami memastikan sudah ada kontrol dan monitoring,” kata Budi.
Public Policy and Government Relations TikTok, Marshiella Pandji mengatakan sudah mengomunikasikan hal ini dengan tim internal untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“TikTok Shop memang tidak mendukung atau membolehkan semua jenis produk barang bekas. Mau baju, barang impor,dan sebagainya ,” kata Marshiella.
Dia juga mengatakan akan mengidentifikasi hal tersebut melalui keyword. Mulai dari kata second, bekas, maupun thrifting pakaian bekas impor.
Hal senaa disampaikan perwakilan Blibli, Suherman. Dia berujar BliBli melarang penjualan barang bekas dan sedang memperketat pengawasan terhadap thrifting. “Sekiranya ada merchant yang lolos, otomatis langsung kami take down,” ujarnya.
Pilihan Editor: Jokowi Kesal Baju Bekas Impor Masih Marak, Ternyata Begini Cara Impornya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.